Berpuasa Di Hari-hari Tasyriq

2 menit baca
Berpuasa Di Hari-hari Tasyriq
Berpuasa Di Hari-hari Tasyriq

Pertanyaan

Apa hukum berpuasa di hari-hari Tasyriq bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji atau tidak? Tanggal 13 Dzulhijjah merupakan hari Tasyriq terakhir dan hari Bidh yang pertama lalu apakah orang yang sudah terbiasa melakukan puasa Bidh (pertengahan bulan) tetap boleh berpuasa di tanggal 13 tersebut? Saya harap Anda memberi saya fatwa secara tertulis agar saya bisa menyebarkannya kepada saudara-saudara saya yang bertanya.

Jawaban

Hari-hari Tasyriq termasuk hari saat puasa sunah dilarang oleh Allah untuk orang yang sedang melaksanakan ibadah haji atau tidak. Dalil yang menjelaskan larangan berpuasa untuk orang yang bukan sedang melaksanakan haji adalah hadis Muslim, dari Nubaisyah al-Huzali berkata: Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل

“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan zikir kepada Allah Azza wa Jalla.”

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunannya, dari `Amr bin al `Ash Radhiyallahu `Anhu yang berkata,

هذه الأيام التي كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر بإفطارها وينهى عن صيامها

“Hari-hari ini (hari tasyrik) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan berbuka dan melarang berpuasa.”

Imam Malik berkata dalam Muwatha:’ Hari-hari yang dimaksudkan dalam hadis itu adalah hari-hari Tasyriq. Dalil lainnya adalah hadis riwayat Abu Murrah Maula Ummu Hani,

أنه دخل مع عبد الله بن عمرو على أبيه عمرو بن العاص ، فقرب إليهما طعامًا، فقال: كل، فقال: إني صائم، فقال عمرو: كل فهذه الأيام التي كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر بإفطارها وينهى عن صيامها

“Bahwa dia (Abu Murrah) bersama Abdullah bin `Amr mendatangi ayahnya yang bernama `Amr bin al `Ash. Lantas ayahnya menyuguhi makanan dan berkata: “Makanlah!” Abdullah menjawab: “Saya sedang berpuasa.” Lalu Amr berkata: “Ayo makanlah karena hari-hari ini adalah hari, saat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh untuk berbuka puasa dan melarang berpuasa”.”

Adapun orang yang sedang melaksanakan haji Tamatu’ dan tidak memiliki hady (denda hewan kurban) atau haji Qiran diizinkan untuk berpuasa di hari-hari Tasyriq,
berdasarkan kepada hadis Bukhari Rahimahullah dari Ibnu Umar dan `Aisyah Radhiyallahu `Anhuma, mereka berdua berkata,

لم يرخص في أيام التشريق أن يصمن إلا لمن لم يجد الهدي

“Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari tasyriq kecuali bagi orang yang tidak mempunyai hady (hewan qurban bagi yang menunaikan haji).”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15770

Lainnya

Kirim Pertanyaan