Jawaban Ulama:
Apabila muadzin telah mengumandangkan adzan Subuh, maka itu termasuk jimak pada siang hari bulan Ramadan. Oleh karenanya, masing-masing suami dan istri diwajibkan mengqada puasa hari tersebut, dan menunaikan kafarat, yaitu memerdekakan budak wanita yang beriman.
Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka diwajibkan memberi makan 60 orang miskin. Juga diwajibkan memberi makan satu orang miskin karena menunda untuk mengqada puasa yang ditinggalkannya karena jimak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.