Allah Ta`ala Membolehkan Orang Sakit Yang Tidak Mampu Berpuasa Ramadhan Untuk Tidak Menunaikannya

1 menit baca
Allah Ta`ala Membolehkan Orang Sakit Yang Tidak Mampu Berpuasa Ramadhan Untuk Tidak Menunaikannya
Allah Ta`ala Membolehkan Orang Sakit Yang Tidak Mampu Berpuasa Ramadhan Untuk Tidak Menunaikannya

Pertanyaan

Saya seorang pemuda berusia 29 tahun. Allah menakdirkan saya mengidap penyakit gagal ginjal kronis stadium akhir. Saya mendapatkan perawatan cuci darah tiga hari seminggu. Dengan demikian, saya berpuasa dan batal berselang-seling satu hari.

Pada Ramadhan yang lalu, tahun 1415 H, saya tidak berpuasa selama dua belas hari. Saya telah mengqadanya lima hari dan masih tersisa tujuh hari lagi.

Apakah ada kewajiban bagi saya pada tujuh hari tersebut? Apa yang saya harus lakukan pada tahun ini? Sebagai catatan, saya berencana untuk melakukan cara yang sama seperti tahun lalu, yaitu berpuasa dan batal berselang-seling satu hari, karena adanya penyakit ini.

Jawaban

Allah Ta`ala membolehkan orang sakit yang tidak mampu berpuasa Ramadhan untuk tidak menunaikannya. Tidak ada kewajiban apa pun bagi Anda terhadap hari-hari batal puasa itu selain mengqada. Tunaikanlah qada tujuh hari itu, kapan pun Anda mampu. Ini berlaku pula ketika Anda membatalkan puasa pada bulan Ramadhan kedua, di tahun 1416 H. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang bersifat umum,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18540

Lainnya

Kirim Pertanyaan