Seorang Lelaki Diminta Mengisap Air Susu Kakak Dari Istrinya Untuk Dibuang, Ketika Dia Berusia Delapan Tahun

1 menit baca
Seorang Lelaki Diminta Mengisap Air Susu Kakak Dari Istrinya Untuk Dibuang, Ketika Dia Berusia Delapan Tahun
Seorang Lelaki Diminta Mengisap Air Susu Kakak Dari Istrinya Untuk Dibuang, Ketika Dia Berusia Delapan Tahun

Pertanyaan

Saya menikahi seorang perempuan bernama Aisyah, dan kami dikaruniai tiga orang anak. Dia memiliki seorang kakak perempuan bernama Fatimah. Fatimah menikah dan mempunyai seorang anak perempuan ketika saya berusia delapan atau sembilan tahun. Ketika itu produksi air susunya sangat banyak, dan dia meminta saya untuk mengisap susu dari payudaranya untuk dipindahkan ke dalam gelas.

Dia mengatakan bahwa saya menuruti apa yang dia minta. Selang beberapa waktu, dia kembali melahirkan. Dia meminta saya melakukan hal yang sama seperti ketika dia melahirkan bayi pertama karena air susu yang dia produksi cukup banyak. Namun di kali kedua ini saya sedang tidur malam.

Kemudian, dia membangunkan saya dan meminta saya mengisap air susunya untuk dimasukkan ke dalam gelas. Ini saya lakukan dalam keadaan tertidur, sehingga air susu yang masuk ke dalam perut saya lebih banyak dibandingkan yang saya taruh ke dalam gelas, seperti kata orang-orang.

Saya pun menyusu darinya lebih dari sepuluh kali. Saat ini adik perempuannya menjadi istri saya dan telah melahirkan tiga anak dari saya.

Pertanyaan saya, apakah pernikahan saya dengan adik perempuannya, Aisyah, sah atau tidak? Apakah semua anak-anaknya menjadi saudara sesusuan bagi saya? Saya mohon penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang Anda sebutkan, maka menyusunya Anda kepada Fatimah, kakak perempuan istri Anda, tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram. Sebab, ketika itu usia Anda sudah delapan atau sembilan tahun, sebagaimana yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan.

Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah ketika bayi belum mencapai usia dua tahun. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Oleh karena itu, tidak ada dampak apa pun dari susuan tersebut dan tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14590

Lainnya

Kirim Pertanyaan