Jika Seorang Wanita Menyusui Anak (Orang Lain), Apakah Ayah Anak Itu Boleh Menikahi Wanita Yang Menyusui Tersebut?

1 menit baca
Jika Seorang Wanita Menyusui Anak (Orang Lain), Apakah Ayah Anak Itu Boleh Menikahi Wanita Yang Menyusui Tersebut?
Jika Seorang Wanita Menyusui Anak (Orang Lain), Apakah Ayah Anak Itu Boleh Menikahi Wanita Yang Menyusui Tersebut?

Pertanyaan

Ada seorang perempuan pernah menyusui salah satu anak saya. Apakah saya boleh menikah dengan salah satu putri dari perempuan tersebut? Berilah penjelaskan kepada kami. Semoga Allah memberi petunjuk pada Anda menuju jalan kebaikan.

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menikah dengan salah satu putri dari perempuan yang pernah menyusui anak Anda. Meskipun anak Anda menyusu pada wanita itu, namun tidak berpengaruh pada kebolehan Anda menikahi salah satu anak perempuannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17410

Lainnya

Kirim Pertanyaan