Mengajar Dengan Mempercantik/Berhias Diri

1 menit baca
Mengajar Dengan Mempercantik/Berhias Diri
Mengajar Dengan Mempercantik/Berhias Diri

Pertanyaan

Apakah seorang wanita yang mengajar di sekolah-sekolah dengan berhias diri dibolehkan? Apa tanggung jawab saudaranya terhadap adik perempuannya padahal dia telah menggunakan berbagai cara untuk menasihati dan mengarahkannya, tetapi sang adik tetap bersikeras mengajar dengan berhias diri sedangkan perlakuan kasar terhadapnya akan membuat orang tua marah.

Bolehkan saya mencampuri urusan pribadinya meskipun membuat kedua orang tua marah? Apa yang mesti saya perbuat setelah semua upaya itu saya lakukan? Bagaimana hukum Islam dalam masalah ini? Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Seorang wanita tidak boleh berhias diri ketika dia keluar rumah untuk mengajar atau tujuan lainnya. Barangsiapa yang keluar rumah atau muncul di depan laki-laki bukan mahramnya dengan berhias, maka dia berdosa. Orang tua, saudara-saudara, dan kerabatnya yang lain wajib menasihati dan menyuruhnya untuk memakai pakaian yang sesuai syar`i.

Semakin dekat hubungan kekerabatan seorang muslim dengan wanita, maka kewajibannya untuk menasihati wanita tersebut semakin tinggi dan semakin ditekankan. Jika Anda telah menasihati saudari Anda dan dia menerimanya, maka alhamdulillah. Namun, jika dia enggan, maka dosanya adalah ditanggung oleh dirinya sendiri dan orang yang tidak peduli dengan dirinya.

Perempuan belajar ilmu-ilmu agama dan ilmu yang dibutuhkannya untuk urusan rumahnya adalah wajib, tetapi dia tetap harus menjaga kewajiban memakai pakaian syar`i dan berakhlak mulia sesuai yang diwajibkan oleh Allah kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5799

Lainnya

  • Anda tidak apa-apa (boleh) memperbaiki gigi Anda pada dokter spesialis untuk menghilangkan ketidakwajarannya dan mengganti gigi yang rusak dengan...
  • Bergabungnya Anda dengan jamaah yang sedang melakukan shalat Magrib dengan niat mengqasar Isya tidaklah sah, karena orang yang bepergian...
  • Memukul sapi tanpa sebab hukumnya tidak boleh, karena itu merupakan penyiksaan terhadap hewan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,...
  • Jika imam tidak mengeraskan takbir, maka dia tidak harus melakukan sujud sahwi karena alasan meninggalkan pengerasan suara takbir (jahar)...
  • Hari haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha). Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma , أن...
  • Anda wajib mengeluarkan zakat perhiasan emas Anda menurut harganya ketika melewati haul dan diwajibkan untuk menzakatinya, bukan menurut harganya...

Kirim Pertanyaan