Apakah Boleh Mengucapkan Salam Kepada Ibu Dari Istri Yang Telah Diceraikan?

1 menit baca
Apakah Boleh Mengucapkan Salam Kepada Ibu Dari Istri Yang Telah Diceraikan?
Apakah Boleh Mengucapkan Salam Kepada Ibu Dari Istri Yang Telah Diceraikan?

Pertanyaan

Saya menikah dengan seorang perempuan kemudian menceraikannya, apakah saya boleh berjabat tangan dengan ibunya?

Jawaban

Dibolehkan bagi seorang laki-laki untuk menjabat tangan ibu dari istri yang telah diceraikannya, karena akad nikah dengan seorang perempuan menjadikan ibu dan semua nenek pada silsilah di atasnya mahram untuk selamanya. Jadi, kedudukan mereka adalah mahram bagi laki-laki tersebut, sehingga tidak perlu berhijab dan boleh dijabat tangannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16790

Lainnya

Kirim Pertanyaan