Apabila Seseorang Mewasiatkan Sepertiga Hartanya Yang Ternyata Bertambah Seiring Waktu, Maka Penghitungannya Wajib Menyesuaikan Jumlah Harta Ketika Dia Wafat
Jika realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa harta yang diwasiatkan mengalami penambahan saat dia wafat, maka yang dijadikan acuan adalah...