Bibi Saya (Dari Pihak Ayah) Pernah Bernazar Sebanyak Tiga Kali Dan Pada Kali Keempat Bersumpah Bahwa Ia Tidak Akan Menulis Kepada Mereka Sehingga Mereka Tidak Akan Makan
Jika memang realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka wanita itu harus membayar kafarat sumpah dan nazar karena keduanya dihukum satu....