Seseorang Melaksanakan Umrah Pada Bulan-bulan Haji Dengan Niat untuk Berhaji, Namun Kemudian Pergi Dan Tidak Menunaikan Haji
Iya. Umrah yang dilakukannya tersebut sudah cukup sebagai umrah wajib secara syariat, jika sebelumnya belum menunaikan umrah. Jika dia...