Pengemban Wasiat Boleh Mengambil Pendapatan Wasiat Itu Seperlunya Dengan Cara Yang Makruf Sebagai Upah Jerih Payahnya
Pertama, Wasiat dilaksanakan pada batas sepertiga dari semua jumlah hartanya. Kedua, Pendapatan dari sepertiga itu disalurkan untuk kegiatan-kegiatan sosial,...