Memberi Sejumlah Uang Kepada Saudara Atas Dasar Sedekah, Namun Dia Mengembalikannya Melalui Wasiat. Apakah Pemberi Boleh Mengambil Uang dari Wasiat Tersebut?
Jika Anda memberikan uang itu sebagai sedekah, lalu dia menerimanya dan tahu bahwa itu sedekah, maka Anda tidak layak...