Jika Seseorang Diberi Mushaf Untuk Didistribusikan Kepada Pihak Tertentu, Maka Dia Tidak Boleh Mengalihkannya Kepada Pihak Lain
Teman Anda tersebut tidak memiliki hak mendistribusikan mushaf atau barang wakaf sejenisnya yang dikhususkan untuk masjid tertentu kepada masjid...