Menyimpan Uang Di Bank Sebagai Titipan Dengan Membayar Biaya Kepada Bank Karena Telah Menjaganya

1 menit baca
Menyimpan Uang Di Bank Sebagai Titipan Dengan Membayar Biaya Kepada Bank Karena Telah Menjaganya
Menyimpan Uang Di Bank Sebagai Titipan Dengan Membayar Biaya Kepada Bank Karena Telah Menjaganya

Pertanyaan

Jika Anda menyimpan uang di bank maka mereka akan memberikan bunga ketika Anda mengambil uang atau mereka akan mengambil uang Anda sebagai biaya penyimpanan. Apakah kelebihan yang Anda ambil dari mereka atau biaya (penyimpanan) yang Anda bayarkan kepada mereka terhitung sebagai riba, atau apa hukumnya?

Jawaban

Menyimpan uang di bank atau tempat lainnya dengan bunga adalah haram. Adapun menyimpannya sebagai titipan dengan membayar upah kepada bank karena telah menjaganya tidak terhitung sebagai riba dan tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3745

Lainnya

  • Jika seluruh penghasilan anaknya tersebut haram, maka sang ayah tidak boleh makan sedikitpun darinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Ya, Anda boleh mendermakannya kepada Komite yang mengumpulkan sumbangan untuk Afghanistan dengan tetap menghapalkan ciri-ciri uang temuan tersebut sebagai...
  • Transaksi jual beli ini tidak sah, karena tergabung dua akad, yaitu akad jual beli dan akad syirkah (kongsi). Ini...
  • Barang-barang dalam karton tertutup yang dijual dan tidak diketahui dengan jelas mainan anak-anak atau lainnya yang berada di dalam,...
  • Pertama, Anda diwajibkan untuk berbakti dan berbuat baik kepada ibu Anda semampunya, apalagi dia sudah tua dan membutuhkan bantuan....
  • Kami tidak melihat adanya masalah dalam hal itu. Karena maslahat dalam muamalah seperti ini dirasakan bersama, tanpa ada larangan...

Kirim Pertanyaan